Layoff

Hak Karyawan yang Terkena Layoff menurut UU Ketenagakerjaan, Wajib Dipenuhi Perusahaan

Di akhir tahun 2024 perusahaan konvensional maupun startup, ramai merumahkan sebagian karyawannya akibat ancaman resesi, masalah manajemen, hingga pailit.

Melansir dari CNBC, salah satu perusahaan besar seperti GoTo telah melakukan layoff sebanyak 1.300 karyawannya, begitupula startup penyedia layanan edukasi Ruangguru.

Melakukan efisiensi tenaga kerja memang umum dalam bisnis, tetapi perusahaan tetap harus memberikan hak karyawan yang terkena layoff.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan tahun 2003, tercantum hak-hak karyawan yang diberhentikan sepihak beserta alasan pemutusan kerja.

Baca Juga: Ancaman PHK Massal, Pekerja Wajib Tahu Dampak dan Cara Menghadapi Resesi Ekonomi 2024

Perusahaan wajib mengikuti ketentuan tersebut, agar tidak berpengaruh pada citra dan terlibat masalah hukum. Berikut rangkuman lengkapnya.

Sekilas tentang layoff

Layoff adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan karena berbagai faktor. Istilah ini juga dikenal dengan PHK.

Ketentuan PHK telah diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan  Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam melakukan perampingan tenaga kerja, perusahaan mengacu pada UU Ketenagakerjaan untuk menentukan besaran pesangon sebagai hak karyawan yang PHK.

Istilah layoff semakin populer ketika pandemi Covid-19 meningkat pada Maret 2024 lalu. Perusahaan rintisan dan teknologi melakukan efisiensi karyawan secara bertahap karena kerugian di bisnis.

Umumnya, perusahaan memberikan surat pemberitahuan adanya layoff pada karyawan paling lambat 14 hari sebelum PHK.

Berdasarkan PP 35 Tahun 2024, Pasal 37 ayat (3) “Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja”

jadi seharusnya satu minggu itu tidak umum, karena bertentangan dengan aturan.

Di samping itu, bagi karyawan yang diberhentikan biasanya akan dihubungi kembali setelah kondisi perusahaan pulih.

Apakah perusahaan bisa memutus hubungan kerja sepihak?

Pemutusan hubungan kerja sangat umum terjadi di berbagai perusahaan. Faktornya bisa berasal dari perusahaan maupun tenaga kerja.

Menurut Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35 Tahun 2024, Perusahaan berhak langsung memutuskan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena pelanggaran bersifat mendesak, yang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, misalnya:

  • mencuri,
  • menggunakan obat terlarang,
  • lalai yang mengancam keselamatan karyawan lain,
  • tidak menjalankan pekerjaannya, dan
  • melakukan perundungan terhadap rekan kerja

Sementara faktor dari perusahaan salah satunya karena efisiensi dan kerugian yang terus-menerus dialami bisnis.

Pasal 40 PP 35 tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya menerangkan, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pada pasal 40 PP 34 tahun 2024 ayat 2, “Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah…)

Apabila perusahaan mengalami kerugian, harus disertakan bukti laporan keuangan dari dua tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik.

Pengusaha juga berhak memutus hubungan kerja, jika perusahaan ingin melakukan efisiensi dengan ketentuan:

  • pekerja berhak menerima uang pesangon dua kali ketentuan pasal 156 ayat 2,
  • uang penghargaan kerja sebesar satu kali ketentuan pasal 156 ayat 3, dan
  • penggantian hak berdasarkan pasal 156 ayat 4.

Hak karyawan yang terkena layoff

Mengacu pada pasal 15 PP No.35 tahun 2024, pemutusan hubungan kerja berarti berakhirnya kontrak kerja sama meliputi hak dan kewajiban di antara dua belah pihak.

Hak-hak yang diterima saat pemutusan hubungan kerja adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, yaitu:

1. Uang pesangon

Hak karyawan yang di PHK sepihak adalah uang pesangon. Pesangon merupakan uang yang perusahaan berikan apabila masa jabatan karyawan telah usai.

Selain karena mengundurkan diri dan habis masa kerja, karyawan yang terkena dampak PHK pun berhak menerima sejumlah uang berdasarkan ketentuan dalam pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Perhitungan uang pesangon yang diberikan sebagai berikut:

Masa kerja Pemberian upah
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
> 1 tahun atau < 2 tahun 2 bulan upah
> 2 tahun atau < 3 tahun 3 bulan upah
> 3 tahun atau < 4 tahun 4 bulan upah
> 4 tahun atau < 5 tahun 5 bulan upah
> 5 tahun atau < 6 tahun 6 bulan upah
> 6 tahun atau < 7 tahun 7 bulan upah
> 7 tahun atau < 8 tahun 8 bulan upah
> 8 tahun 9 bulan upah

Apabila karyawan telah bekerja selama 4 tahun dan diputus hubungan kerjanya maka ia berhak menerima pesangon 4 kali upah sebulan.

Contoh, gaji perbulan Rp1.000.000 artinya pesangon yang diterima sekitar Rp5.000.000. Sementara jika Rp2.000.00 jumlahnya menjadi Rp10.000.000.

Baca Juga: Jadi Karyawan Probation? Wajib Tahu Hak dan Kewajiban selama Bekerja 6 Bulan

2. Uang penghargaan masa kerja

Hak karyawan yang dirumahkan berikutnya adalah uang penghargaan masa kerja. Umumnya, perusahaan memberikan uang ini pada karyawan senior yang telah bekerja bertahun-tahun.

Baca Juga: Jadi Karyawan Probation? Wajib Tahu Hak dan Kewajiban selama Bekerja 6 Bulan

Tujuannya untuk menghargai kontribusi dan loyalitas karyawan. Di dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003,  juga diatur ketentuannya seperti berikut ini.

Masa kerja Pemberian upah
3 tahun atau lebih dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun atau lebih dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun atau lebih dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun atau lebih dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun atau lebih dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun atau lebih dari 21 tahun 7 bulan upah
21 atau lebih dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun lebih 9 bulan upah

3. Penggantian hak

Hak karyawan tetap selain yaitu penggantian uang cuti yang belum diambil dan belum gugur dan ongkos transportasi untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh pertama kali diterima bekerja.

Pemberian kompensasi berdasarkan status kontrak

Karyawan PKWT dan PKWTT memiliki perhitungan kompensasi yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2024, tenaga kerja berstatus PKWT menerima kompensasi apabila telah bekerja minimal 1 bulan.

Ketentuannya yakni:

  • PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
  • PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan Upah dibagi 12
  • PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan Upah.

Jadi, karyawan yang telah bekerja 6 bulan dengan gaji Rp2.500.000 per bulan akan menerima kompensasi sekitar Rp1.250.000. Sementara karyawan PKWTT mengikuti ketentuan pada tabel di atas.

Pada kasus tenaga kerja yang telah meninggal dunia, uang pesangon, penggantian hak, maupun penghargaan diserahkan kepada ahli waris karyawan.

Baca Juga: Pebisnis Wajib Tahu Peraturan dan Kapan Surat Peringatan Diberikan

Keuntungan layoff karyawan bagi perusahaan

Layoff

Lay off karyawan adalah tindakan perusahaan mengurangi tenaga kerja demi menanggulangi isu ataupun mempercepat pencapaian target.

Layoff tidak selalu berkaitan dengan pailit dan kerugian, tetapi perusahaan bisa saja memberhentikan tenaga kerja yang tidak tampil baik alias memiliki performa buruk.

Melakukan pengurangan karyawan harus mengikuti aturan, agar tidak terkena masalah hukum. Adapun, keuntungan jika Anda melakukan layoff diantaranya

1. Mendorong karyawan lain tampil terbaik

Rencana pengurangan karyawan mampu mendorong pegawai bersemangat dan tampil terbaik ketika bekerja.

Hal ini karena perusahaan biasanya akan mengevaluasi kinerja karyawannya lebih dulu sebelum memberikan surat PHK.

Kekhawatiran terkena layoff menjadi motivasi kuat untuk selalu tampil optimal dan berdedikasi dengan profesi saat ini, agar tidak mudah tergantikan oleh tenaga kerja baru.

2. Mengurangi pengeluaran

Anggaran untuk membayar gaji karyawan menyumbang pengeluaran cukup tinggi di perusahaan. Terutama, di tengah persaingan memberikan ‘gaji besar’ pada kandidat.

Perusahaan mampu memangkas tenaga kerja yang perannya tidak bersangkutan langsung dengan bisnis utama. Kemudian, mengalihkan tugasnya ke pihak ketiga.

Pengeluaran tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk kebutuhan manajemen maupun pemberdayaan skill karyawan lama.

3. Mendapatkan tenaga kerja terbaik

Aset berharga bagi perusahaan adalah tenaga kerja kompeten. Memberhentikan karyawan yang kurang baik kinerjanya merupakan solusi tepat.

Alhasil, perusahaan hanya menyisakan talenta terbaik dan dapat memaksimalkan benefit yang bisa diberikan pada karyawan tersebut.

Hak karyawan yang resign atas keinginan sendiri

Karyawan yang memutuskan berhenti bekerja sebelum kontrak habis, memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Perusahaan wajib memberikan uang pisah dan penggantian hak.

Uang penggantian hak adalah sejumlah uang yang diberikan untuk mengganti hak cuti dan lainnya jika karyawan belum mengklaim hak tersebut selama bekerja.

Sementara uang pisah adalah uang yang perusahaan berikan sebagai tanda perpisahan, jumlahnya disepakati oleh dua belah pihak.

Karyawan berstatus PWKT yang mengundurkan diri juga berhak atas uang kompensasi sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah.

Akan tetapi, karyawan tetap berkewajiban membayar kerugian pada perusahaan dengan nominal upah sebulan dikalikan sisa bulan pada kontrak.

Contoh, jika karyawan dengan gaji Rp3.000.000 per bulan resign, tetapi kontrak masih tersisa 3 bulan lagi. Maka, individu itu wajib membayar ganti rugi sebanyak Rp3.000.000 x 3 bulan menjadi Rp9.000.000.

Pemutusan hubungan kerja dan ketentuannya

Kondisi bisnis yang bermacam-macam memiliki berbagai alasan adanya layoff. Perusahaan yang mengalami peleburan atau pemisahan dengan anak perusahaannya juga berkewajiban membayar hak pegawai.

Menyadur dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, berikut deretan alasan dan hak yang dibayarkan perusahaan.

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap buruh karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas:

  • uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
  • uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  • uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Kasus lainnya perusahaan yang melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian, pekerjanya berhak atas

  • uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat 2,
  • uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 40 ayat 2, dan
  • uang penggantian hak

Jika Anda sedang mencari lowongan pekerjaan, Anda dapat mengunduh Super App. Di sana Anda dapat memilih dan melamar pekerjaan yang Anda inginkan. Tunggu Apalagi? Unduh Super App sekarang juga!

Itulah hak-hak karyawan yang terkena layoff wajib Anda penuhi, sehingga tidak melanggar legalitas dan menghindari tuntutan yang berisiko merusak citra perusahaan. Kunjungi Blog dan temukan berbagai informasi menarik seputar bisnis dan HRD paling up to date.

#-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loker akan Update Setiap Hari